Iddah
A. Pengertian Iddah
Secara bahasa,
kata “Iddah” dalam bahasa arab diambil dari kata “al-‘Adad” dan “al-Ihsha’”
yang berarti “Bilangan”, yakni sesuatu yang dihitung oleh perempuan
(istri) dari hari-hari dan haid atau hitungan dari haid atau suci, atau
hitungan bulan.
Menurut
istilah agama yaitu lamanya perempuan (Istri) menunggu tidak boleh menikah
setelah kematian suaminya atau setelah berpisah dengan suaminya.
Jadi iddah
artinya satu masa dimana perempuan yang telah diceraikan, baik cerai hidup
ataupun cerai mati, harus menunggu untuk menyakinkan apakah rahimnya telah
berisi atau kosong dari kandungan.
Hukum iddah haram jika wanita-wanita yang
tidak di talak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru`. Dan iddah
hukumnya sunnah jika wanita-wanita beriddah dirumah dirumah pamanya.
B. Masa Iddah
Lamanya masa
iddah bagi seorang perempuan sebagai berikut:
1.
Wanita yang dicerai suaminya, kalau ia sedang mengandung
maka masa iddahnya sampai dengan lahirnya anak yang dikandungnya.
2.
Wanita yang ditinggal mati suaminya, sedangkan ia tidak
mengandung (hamil), maka iddahnya empat bulan sepuluh hari.
3.
Wanita yang dicerai oleh suaminya. Sedangkan ia masih
dalam keadaan haid, maka iddahnya tiga quru’ (3 kali suci).
4.
Wanita yang tidak pernah datang haid lagi, misalnya
karena ia masih kecil atau sudah manupause ( usia yang sudah lanjut), maka
iddahnya tiga bulan.
5.
Wanita yang dicerai suaminya sebelum dicampuri maka
baginya tidak ada iddah, dalam arti begitu heri itu cerai, maka hari itu pula
ia boleh menikah dengan laki-laki lain.
A.
Hak Isteri Selama Masa Iddah
Wanita yang
dalam masa iddah raj’iah (iddah talak
satu atau talak dua berhak menerima tempat tinggal, pakaian dan belanja dari
suaminya.Karena pada hakekatnya mereka masih belum putus tali perkawinannya,
dan masih berstatus suami isteri. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang
artinya: “Perempuan berhak mengambil nafkah dan rumah kediaman dari bekas
suaminya yang masih boleh rujuk kepadanya (H.R. Ahmad dan An Nasa’i)”
1.
Wanita dalam iddah ba’in (talak tiga atau khuluk) tetapi tidak hamil
hanya berhak mengambil tempat tinggal saja.
2.
Wanita dalam iddah wafat tidak mendapat hak seperti
wanita dalam iddah li”an tetapi ia dan anak kandungnya mendapat hak pusaka dari
suaminya yang meninggal dunia. Rasulullah SAW
Bersabda yang artinya: “Wanita hamil yang kematian suaminya tidak berhak
mengambil nafkah” (H.R. Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar