Minggu, 23 Februari 2014

Iddah



Iddah
A. Pengertian Iddah
Secara bahasa, kata “Iddah” dalam bahasa arab diambil dari kata “al-‘Adad” dan “al-Ihsha’” yang berarti “Bilangan”, yakni sesuatu yang dihitung oleh perempuan (istri) dari hari-hari dan haid atau hitungan dari haid atau suci, atau hitungan bulan.
Menurut istilah agama yaitu lamanya perempuan (Istri) menunggu tidak boleh menikah setelah kematian suaminya atau setelah berpisah dengan suaminya.
Jadi iddah artinya satu masa dimana perempuan yang telah diceraikan, baik cerai hidup ataupun cerai mati, harus menunggu untuk menyakinkan apakah rahimnya telah berisi atau kosong dari kandungan.
Hukum iddah haram jika wanita-wanita yang tidak di talak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru`. Dan iddah hukumnya sunnah jika wanita-wanita beriddah dirumah dirumah pamanya.

B. Masa Iddah
Lamanya masa iddah bagi seorang perempuan sebagai berikut:
1.        Wanita yang dicerai suaminya, kalau ia sedang mengandung maka masa iddahnya sampai dengan lahirnya anak yang dikandungnya.
2.        Wanita yang ditinggal mati suaminya, sedangkan ia tidak mengandung (hamil),  maka iddahnya empat bulan sepuluh hari.
3.        Wanita yang dicerai oleh suaminya. Sedangkan ia masih dalam keadaan haid, maka iddahnya tiga quru’ (3 kali suci).
4.        Wanita yang tidak pernah datang haid lagi, misalnya karena ia masih kecil atau sudah manupause ( usia yang sudah lanjut), maka iddahnya tiga bulan.
5.        Wanita yang dicerai suaminya sebelum dicampuri maka baginya tidak ada iddah, dalam arti begitu heri itu cerai, maka hari itu pula ia boleh menikah dengan laki-laki lain.








A.    Hak Isteri Selama Masa Iddah
Wanita yang dalam masa iddah raj’iah (iddah talak satu atau talak dua berhak menerima tempat tinggal, pakaian dan belanja dari suaminya.Karena pada hakekatnya mereka masih belum putus tali perkawinannya, dan masih berstatus suami isteri. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang artinya: “Perempuan berhak mengambil nafkah dan rumah kediaman dari bekas suaminya yang masih boleh rujuk kepadanya (H.R. Ahmad dan An Nasa’i)”
1.        Wanita dalam  iddah ba’in (talak tiga atau khuluk) tetapi tidak hamil hanya berhak mengambil tempat tinggal saja.
2.        Wanita dalam iddah wafat tidak mendapat hak seperti wanita dalam iddah li”an tetapi ia dan anak kandungnya mendapat hak pusaka dari suaminya yang meninggal dunia. Rasulullah SAW Bersabda yang artinya: “Wanita hamil yang kematian suaminya tidak berhak mengambil nafkah” (H.R. Muslim)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar